PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGKAT 2 ( TKBT 2 )
PERSYARATAN PESERTA
- Peserta Minimal Berpendidikan SMP
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto (Background Merah)
- Scan Ijazah (Asli/Legalisir)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
- Surat Keterangan Sehat
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Pakta Integritas (Template Hub. Admin)
SERTIFIKAT
- Sertifikat Calon Ahli Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 KEMNAKER RI
- Lisensi TKBT Tingkat 2 KEMNAKER 2
- E-Certificate Ratugyana HSE
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Calon TKBT 2 KEMNAKER RI
- Lisensi TKBT 2 KEMNAKER RI
- Training Kit (Goodie Bag, Notes, Pena)
- Undang-Undang TKBT 2
- Softcopy Materi Pelatihan
- Kemeja Safety Eksklusif Souvenir Eksklusif
- E-Card Alumni Ratugyana HSE (E-Money)
Benefit Alumni
- Ikatan Alumni Ratugyana Se-Indonesia (Akses Grup Alumni)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Ratugyana HSE
- Akses Dokumen Support SMK3 Lengkap
Penunjang Pelatihan
- Memiliki PC/Laptop yang dapat mengoperasikan Apk Zoom
- Memiliki koneksi Internet stabil selama pelatihan dan ujian
- Memiliki Akun Gmail dengan alamat dan nama resmi yang terdaftar
- Menginstall Aplikasi Zoom, Google Classroom & Timestamp
- On-Cam selama kelas online dilaksanakan
Latar Belakang
Pekerjaan pada ketinggian berbasis tali memiliki tingkat risiko tinggi dan memerlukan kompetensi khusus dalam penerapan teknik akses tali, penggunaan peralatan kerja, serta prosedur keselamatan kerja sesuai standar K3.
Kesalahan dalam penggunaan sistem tali, anchor, peralatan proteksi jatuh, maupun prosedur kerja dapat menyebabkan kecelakaan kerja serius hingga fatality di area proyek dan industri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian memiliki kompetensi, keterampilan, dan pemahaman kerja aman sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelatihan TKBT Tingkat 2 diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan teknis tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian menggunakan akses tali secara aman, efektif, dan sesuai standar keselamatan kerja.
Dasar Hukum & Regulasi
Pelatihan ini mengacu pada peraturan berikut:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian
- Standar dan prosedur teknis pekerjaan akses tali di lingkungan industri dan proyek
Tujuan Penerapan Pelatihan
- Meningkatkan kompetensi kerja pada ketinggian berbasis tali
- Memahami teknik akses tali dan sistem proteksi jatuh
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja pada pekerjaan ketinggian
- Memastikan penggunaan peralatan kerja sesuai standar keselamatan
- Mendukung penerapan budaya K3 dan compliance perusahaan
Pelatihan ini direkomendasikan bagi tenaga kerja dan perusahaan yang melakukan pekerjaan akses tali pada sektor konstruksi, maintenance, telekomunikasi, industri, energi, dan proyek lapangan lainnya.
Durasi Pelatihan
Total : 3 Hari | Metode Blended Training/Offline | 2 hari materi dan praktek – 1 Hari Ujian
Materi Pelatihan
- Peraturan perundang-undangan dalam pekerjaan pada ketinggian
Dasar-dasar K3 - Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
- Alat Pencegah dan penahan Jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
- Prinsip Penerapan Faktor Jatuh
- Teori dan praktek penggunaan tangga.
- Evaluasi (Teori & Praktik)
Siapa yang Cocok Mengikuti Pelatihan Ini?
- Baru akan memulai karier di pekerjaan bangunan tinggi
- Ingin meningkatkan keterampilan bekerja dengan scaffolding dan peralatan ketinggian
- Bertugas dalam pemasangan, perawatan, atau pembongkaran konstruksi tinggi
- Membutuhkan sertifikasi resmi KEMENAKER RI untuk menunjang profesi